Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, PJ Dirut Perumdam Buteng Janji Kembalikan Uang Negara

Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan penjabat (Pj) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Buton Tengah (Buteng) inisial M, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (27/4/2022).
Atas kasus tersebut, M telah mengembalikan sebagian uang negara dan berjanji akan secepatnya mengembalikan sisanya.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengungkapkan, pihak penyidik telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan saluran air bersih/saluran rumah pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Kabupaten Buteng pada tahun anggaran 2020.
Pihak Kejari Buton kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi atas dugaan pidana korupsi yang menyebabkan indikasi kerugian negara hingga Rp3.279.373.536,-
“Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik beserta Kepala Kejari Buton, disimpulkan bahwa terhadap M, selaku Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buteng ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ledrik, Rabu (27/4).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2,3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ledrik, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, ia juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000,- dan juga berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa dugaan kerugian negara.
“Dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp1.879.273.536,- sehingga terhadap M tersebut tidak dilakukan penahanan, ” tutupnya.
Untuk sementara, barang bukti yang disita diamankan di rekening RPL Kejari Buton di BRI unit Pasarwajo. Pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka baru.
.





