KPK: Tata Kelola Kota Kendari 2020 Melebihi Capaian Nasional

Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut progres tata kelola Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 kemarin melebihi capaian rata-rata dengan 87%, sedangkan secara nasional baru 67%.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi Supervisi Penindakan dan Pencegahan Wilayah IV KPK, Asep Rahmat Suwandha usai menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin (8/2/2021).
“Secara nasional, Kota Kendari berada di posisi ke-43, dan untuk di Sultra urutan kedua berada di bawah Kabupaten Bombana yang telah mencapai 100%,” ucapnya.
Rapat koordinasi (rakor) yang dilangsungkan di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari itu membahas peningkatan sinergi antar-lembaga serta menjalin silaturahmi dan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rahmat mengatakan, ada tujuh sektor yang harus terus diperbaiki Pemkot Kendari karena dinilai rawan terhadap tindak pidana korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, proses pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, sektor pengawasan, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, hingga manajemen aset di Pemkot.

“Saat ini manajemen aset di Kota Kendari sebesar 80% belum terverifikasi. Tahun ini kami sangat mendorong dan berharap pihak Pemkot menyelesaikan masalah itu,” katanya.
Meski melebihi capain secara nasional, Rahmat menyebut hal itu bukan jaminan bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi di masa yang akan datang di jajaran Pemkot Kendari.
Senada dengan itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, sebagai langkah awal pihaknya akan menyasar dua sektor yang menjadi konsen perbaikan, yakni penanganan aset dan optimalisasi pendapatan aset daerah.
“Pada penanganan aset masih banyak PR kami di sana, di mana aset yang terverifikasi belum sampai 20%. Sedangkan untuk optimalisasi aset daerah kita harus memutar otak agar lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan aset daerah sekaligus meningkatkan potensi-potensi daerah saat pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” pungkasnya.
Laporan: Ferito
Editor: Risman





