Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Aktivis Buruh

Nasional – Dugaan kasus korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BPJS Ketenagakerjaan tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Hal itu menarik perhatian publik termaksud aktivis buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak pernah ada pekerja yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.
“Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” ungkapnya saat konferensi pers seperti yang diterima Jurnalis Kendariinfo, Selasa (9/2/2021).
Selama proses penyidikan, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memenuhi ekspektasi pemangku kebijakan.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelasnya lagi.
Ristadi mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja, dan buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan serta tidak mudah termakan isu yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumbusi), Syaiful Bahri Anshori ikut angkat bicara mengenai hal ini. Dia menjelaskan, pihaknya ikut memantau persoalan tersebut. Hingga kini, Sarbumusi ikut melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.
“Secara manajerial BPJS Ketenagakerjaan mengalami kemajuan. Kami mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucapnya.
“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” lanjutnya.
Sementara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam penyidikan Kejagung RI.
“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” katanya.
Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, terlepas dari apa pun hasil penyidikan Kejagung RI, dirinya mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, pelayanan terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Pihaknya siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Utoh juga berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJS Ketenagakerjaan masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta,” jelas Utoh.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.
“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami,” tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Suawesi Tenggara (Sultra), Muhyiddin Dj. Dia menyebut, pemeriksaan oleh Kejagung RI tidak akan mengurangi kinerja pihaknya baik secara nasional maupun di daerah. Di mana BPJS Ketenagakerjaan tetap mengedepankan pelayanan terbaik dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya yang ada di Sultra.
“Selain itu kami berharap agar penyidikan tersebut dapat cepat selesai agar masyarakat mendapatkan ketenangan bahwa dana yang ada di kami memang aman dan menguntungkan bagi pekerja Indonesia,” imbuhnya.
Laporan: Ferito
Editor: Risman





