Gubernur Sultra Hibahkan Lahan untuk PT Pertamina

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menandatangani perjanjian Hibah Tanah Kendari dari Pemerintah Provinsi Sultra kepada PT Pertamina. Acara penandatangan digelar di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa (9/2/2021).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menghibahkan sebidang tanah seluas 29.998 M2 yang terletak di Kelurahan Mata, Kota Kendari. Lahan tersebut selama ini digunakan sebagai Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) oleh PT Pertamina (Persero).
Ali Mazi menyampaikan kesyukurannya atas penandatanganan hibah lahan tersebut. Namun demikian, kata Ali Mazi setiap pemberian dan pelaksanaan hibah BMD wajib memperhatikan dan berpedoman pada regulasi atau aturan perundangan yang berlaku.
“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub), hingga penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah dan Berita Acara Serah Terima dari pemberi hibah kepada penerima hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Hibah lahan Pemprov Sultra yang memiliki nilai perolehan Rp3.839.744.000 itu, dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung peran suatu lembaga konstitusi dalam penyelenggaraan negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal, sekaligus sebagai upaya memperkuat sinergitas demi percepatan pembangunan. Demikian halnya dengan hibah aset kepada PT Pertamina.

Setelah penghibahan aset tersebut, PT Pertamina bisa secara mandiri membangun areal tersebut atas namanya sendiri.
“Bukan lagi atas nama Pemprov Sultra. PT Pertamina bangun apa saja di situ sudah bisa. Sehingga mereka bisa leluasa melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan perusahaannya di Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi.
Laporan: Rafli





