Napi Lapas Kendari Kedapatan Selundupkan Sabu-Sabu Dalam Botol Sampo

Kendari – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di dalam sebuah botol sampo, Sabtu (21/5/2022).
Diketahui narapidana (napi) tersebut bernama Isron yang merupakan tahanan kasus pidana umum.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama saat ditemui membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, aksi penyelundupan itu terbongkar usai Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) mengecek barang bawaan napi yang bersangkutan.

“Kejadiannya pada sore hari, ada narapidana umum yang setelah membersihkan kantor melintas di depan petugas P2U untuk masuk ke bloknya. Para petugas melihat napi tersebut membawa sebuah kantong, mereka pun memeriksa barang bawaannya karena itu sesuai dengan protap kami di Lapas,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (24/5).
Ketika lakukan pemeriksaan, para petugas mendapati sebuah botol sampo kemudian memeriksa isinya dengan cara dituang ke sebuah piring.
“Begitu dituang sedikit, terlihat ujung pipet keluar dari dalam botol dan menimbulkan kecurigaan para petugas. Ketika semua isi botol sampo itu dikeluarkan dan didapatlah ada tujuh buah pipet yang di dalamnya ada gulungan saset plastik yang berisikan butiran kristal yang kami duga adalah sabu-sabu,” jelasnya.
Hasil interogasi awal, Isron (napi kasus pidana umum) mengaku bahwa sampo tersebut adalah milik temannya yang merupakan napi kasus narkoba bernama Imran.
“Dari keterangan itu, kami memanggil kedua napi ini dan memasukkan mereka ke strap sel,” ungkapnya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang mandalami dari mana dan siapa barang haram itu sehingga bisa masuk ke dalam lingkungan Lapas Kendari.
“Kami masih mendalami kasus ini. Hari senin kemarin saya langsung berkoordinasi dengan pihak Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





