Kendala Ekonomi, Remaja di Kendari Nekat Maling Motor

Kendari – Seorang remaja inisial MI (15) diringkus polisi di Jalan Nangananga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diamankan polisi karena menggasak 1 unit sepeda motor milik Rizky Fajar Yunanto pada Selasa (24/5/2022).
“Korban memarkir motor di depan teras indekos yang ada di Baruga, kuncinya lupa dicabut. Setelah bangun tidur, dia kaget melihat motornya sudah hilang,” ujarnya.
Hari itu juga, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut di polisi. Fitrayadi menyebut, pelaku berhasil diringkus karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Masyarakat yang mencurigai pelaku langsung menelepon di Polsek Baruga.
“Ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya disimpan di jalan, kemudian personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga mendatangi tempat tersebut. Di situ pelaku dan motor yang digunakan diamankan kemudian dibawa di Polsek Baruga untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Hasil interogasi polisi, motif pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki motor trail namun karena faktor ekonomi sehingga tidak bisa membeli motor jenis tersebut.
“Motifnya hanya untuk dipakai sendiri,” bebernya.
Mengingat pelaku masih anak di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP sub. Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.





