Jalankan Bisnis Sabu-Sabu, IRT di Muna Berdalih Demi Pengobatan Anak

Muna – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial WA (36) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena nekat menjalankan bisnis sabu-sabu. Alasannya, ia butuh biaya untuk pengobatan anaknya.
Bisnis tersebut telah dilakoni WA sejak lima tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2017. Di tahun tersebut, ia juga pernah berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani rehabilitasi setelah tes urine yang dilakukan positif menggunakan sabu-sabu.
Tak berhenti di situ, WA justru tergiur menjalankan bisnis tersebut. Dari pemakai, ia naik kelas menjadi kurir dan pengedar barang ilegal itu. Alasannya, tuntutan ekonomi dan ingin membiayai kebutuhan buah hatinya.
“Alasannya untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit-sakitan,” ujar Kepala BNNK Muna, Muh. Ridwan Zaim, Jumat (27/5/2022).
WA mengaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana (Napi) di salah satu Lapas yang ada di Sultra. Ia diarahkan via telepon dengan modus operasi melalui sistem tempel.
Aksi WA terungkap setelah BNNK Muna mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa ada gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang warga di area Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) yang berlokasi di Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.
Selanjutnya, BNNK Muna dan Satresnarkoba Polres Muna mengintai dan berhasil meringkus WA di lokasi tersebut pada 16 Mei 2022.
“Area BNI itu adalah tempat yang sering dijadikan pelaku untuk menempel sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, mereka menemukan dua saset sabu-sabu seberat 1,77 gram. Selanjutnya, tim menggeledah rumah pelaku dan menemukan 2 saset sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam kulkas dan lemari pakaian.
“Total sabu-sabu yang diamankan seberat 18,23 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.





