Pelajar SMP asal Kendari Dijual Rekannya dengan Pria Hidung Belang di Konawe

Konawe – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban eksploitasi anak. Korban bernama Bunga (samaran) umur 12 tahun itu dijual oleh tiga rekannya dengan pria hidung belang di Kabupaten Konawe, Sultra.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru mengatakan, aksi eksploitasi itu terungkap setelah ibu korban melaporkan putrinya yang hilang di Polres Konawe pada 2 Mei 2022 lalu.
Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Namun, Bunga langsung pulang di rumah setelah informasi laporan itu beredar. Ketika pulang, Bunga diinterogasi oleh keluarganya dan dia mengaku telah dieksploitasi oleh para pelaku inisial A (22), I (16), dan F (16).
Merasa terancam, para pelaku berusaha melarikan diri namun salah satu pelaku inisial A berhasil diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 9 Mei 2022. Usai menangkap pelaku A, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan meringkus dua pelaku lainnya di Konawe.
“Awalnya, korban ini meninggalkan rumah dan pergi di Kabupaten Konawe bersama temannya berinisial Y,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Sesampainya di Konawe, korban bertemu dengan pelaku inisial A di salah satu hotel. Selanjutnya, pelaku A menawari Bunga pekerjaan untuk melayani nafsu pria hidung belang.
“Saat melayani pelanggan, Bunga diberikan upah Rp200 ribu bahkan sampai Rp1 juta,” bebernya.
Selain pelaku A, dua pelaku lainnya yakni I dan F juga mencarikan Bunga pelanggan yang mau dilayani. Kedua pelaku ini mengambil jatah bayaran sebesar Rp50 ribu atau Rp100 ribu setelah Bunga melakukan persetubuhan dengan pelanggan.
Saat ini, A telah diamankan di Mako Polres Konawe sedangkan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur diamankan oleh pihak keluarga.
Atas tindak pidana (TP) eksploitasi anak itu, pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.





