Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Adiknya Ditetapkan Tersangka, Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK

Adiknya Ditetapkan Tersangka, Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK
Gedung Merah Putih KPK RI. Foto: Istimewa.

MunaBupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2022). Pemeriksaan terhadap Rusman sebagai saksi diduga berkaitan dengan penetapan adiknya, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut sejumlah nama yang diperiksa sebagai saksi. Selain Rusman, Budi Santoso dari pihak swasta dan Widya Lutfi Anggraeni sebagai teller Smartdeal Money Changer diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Koltim 2016 – 2021 Mustakim Darwis, Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis, staf Pengembagan Wilayah Bappeda Koltim Harisman, dan honorer Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Koltim Hermawansyah menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Sultra pada hari yang sama. Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka juga kembali dimintai keterangan di Lapas Kelas II A Kendari.

“Setidaknya ada sembilan orang yang dipanggil, baik itu untuk hadir di Gedung Merah Putih Jakarta, maupun Polda Sultra. Di antaranya adalah Bupati Muna, Kepala Bappeda Koltim,” ujar Ali Fikri, Rabu (15/6).

Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, baik pemberi maupun penerima suap kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum bisa menyebutkan nama-nama tersangka baru, konstruksi perkara, dan pasal-pasal yang akan dikenakan secara detail.

Baca Juga:  Dukungan Penuh HAPI Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi ESDM dan PT Toshida Indonesia

Sementara nama-nama yang telah disebutkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021 Koltim adalah La Ode Muhammad Rusdianto Emba, Andi Merya Nur, Kepala BKPSDM Muna Sukarman Loke, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode Muhammad Syukur Akbar, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2022 – November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

“Pasti akan kami sampaikan nanti ketika penyidikan cukup dan kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka,” pungkasnya.

Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Kembali Diperiksa KPK Terkait Dana PEN 2021

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten