TV Analog Dimatikan, Pemkot Kendari Beri 7 Ribu STB Warga Kurang Mampu

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kebagian 7 ribu Set Top Box (STB), alat yang berfungsi untuk menangkap siaran Televisi (TV) Digital. Hal ini berdasarkan program pemerintah untuk mengalihkan dari siaran TV Analog menuju siaran TV Digital.
Masyarakat yang masih memiliki TV Analog, perangkat televisi tersebut masih dimanfaatkan. Caranya dibantu dengan alat bantuan bernama STB ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Fadlil Suparman mengatakan alat bakal diberikan kepada masyarakat prasejahtera.

Namun, untuk saat ini Dinas Kominfo masih menunggu kesiapan program migrasi siaran TV ini, serta pemberian STB kepada sekitar 7 ribu Kepala Keluarga (KK).
“Kita masih menunggu,” katanya, saat pelatihan jurnalistik di salah satu hotel di Kota Kendari.
Untuk saat ini penyaluran STB tahap pertama masih berproses di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. Ia berharap pemerintah bisa segera menyalurkan STB terutama bagi warga kurang mampu, sehingga bisa menyaksikan siaran TV Digital yang bersih gambarnya dan jernih suaranya.
Sebelumnya, pada 30 April 2022, Kota Kendari beserta lima kabupaten lainnya di Sultra yakni, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan mendapatkan giliran untuk penghentian siaran TV Analog tahap 1 di wilayah Sultra
Untuk tahap 2 selanjutnya akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Tengah, serta Kota Baubau pada tanggal 25 Agustus 2022 mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, penghentian total siaran analog dan digital penuh tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran TV Analog akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00,” ujar Menkominfo dalam konferensi pers Kick Off ASO, Tangerang Selatan, Jumat (29/04).
Sementara itu, untuk jadwal dan tahapan ASO tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Terdapat sejumlah manfaat akan dirasakan masyarakat ketika siaran TV Digital mengudara yaitu, mulai dari kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga beragam teknologi yang tersedia dalam siaran TV Digital.
TV Analog Akan Dimatikan Bertahap Mulai 17 Agustus, Sultra Kapan?





