Penghapusan Tenaga Honorer, Sulkarnain Kadir: Mereka Masih Sangat Dibutuhkan

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menanggapi soal kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2023 mendatang. Ia mengatakan, para tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
Sulkarnain mencontohkan peran yang sangat membantu dari mereka, misalnya bersihnya kota yang saat ini tetap terjaga berkat adanya tenaga kebersihan yang jumlahnya sekitar 600 orang.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Misalnya kebersihan kota tetap terjaga, karena ada tenaga honorer yang sekitar 600 orang di bagian kebersihan. Itu semua yang setiap Subuh sudah keluar ke jalan untuk membersihkan seluruh jalanan dan mengangkut sampah di kota ini. Bayangkan kalau ini tiba-tiba berhenti,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
“Kemudian juga, untuk Polisi Pamong praja, belum lagi untuk di rumah sakit, dan di puskesmas. Bayangkan kalau tidak ada tenaga honorer, siapa yang mau membantu tenaga medis. Apa lagi untuk tenaga pendidik,” sambungnya.
Untuk itu, ia menganggap kehadiran tenaga honorer yang ada di Kota Kendari masih sangat dibutuhkan.
Meski demikian, kata Sulkarnain, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menolak keputusan pemerintah, tetapi hal tersebut masih harus didiskusikan kembali.
“Kami paham dengan maksud pemerintah pusat yakni untuk efisiensi dan melakukan peningkatan kualitas kerja, tapi kami mau dudukkan dulu kira-kira seperti apa. Kami terima saja, tapi yang kami bayangkan ini dampaknya kalau itu tiba-tiba diberhentikan secara mendadak, dan tidak ada solusi bagi para tenaga honorer,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 31 Mei 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan ke seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapuskan tenaga honorer.
Wali Kota Kendari Tunggu Juknis Kemenpan RB soal Penghapusan Tenaga Honorer





