Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Usai Koltim, KPK Bidik Dana PEN 2021 Kabupaten Muna

Usai Koltim, KPK Bidik Dana PEN 2021 Kabupaten Muna
Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

Muna – Usai ditemukan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu yang mengusulkan pencairan Dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021 adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

Belakangan terungkap, Sukarman Loke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, harus melepas jabatannya usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Dana PEN 2021 di Koltim.

Terkait dana PEN 2021 di Kabupaten Muna, lanjut Ali Fikri, Penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi yakni Kepala BNPB Kabupaten Muna, Dahlan, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muna yakni La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka Sukarman Loke,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Keempat saksi tersebut telah memberikan konfirmasi kepada Penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/6).

Belum diketahui pasti hasil pemeriksaan kepada keempat saksi tersebut, namun pihak KPK berjanji akan memberantas TPK dan mengusut aliran dana PEN 2021 di Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Sidang Putusan Perkara Korupsi PT MUI Ditunda, Saksi Cabut Keterangan
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten