Dari Ajakan Teman, Mahasiswi di Kendari Harus Ikhlas Kehilangan Rp500 Ribu Karena TikTok Cash
Kendari – Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap website TikTok Cash karena dianggap sebagai entitas ilegal, rupanya masih memiliki cerita lanjutan.
Salah seorang Mahasiswi di Kota Kendari, Dwi yang berhasil ditemui Jurnalis Kendariinfo, Senin (15/2/2021) mengatakan harus merelakan uangnya sebesar Rp500 ribu hangus karena website TikTok Cash sudah terblokir.
Uang tersebut merupakan uang pendaftaran untuk menjadi anggota. Berawal dari ajakan teman hingga akhirnya ia hanyut dan ikut bergabung.
“Belum lama saya main bahkan belum cukup sebulan. Cara mainnya pun cukup nonton iklan sebanyak empat kali selama satu hari, dan like kemudian dapat Rp22 ribu. Saya kemarin hanya selesaikan selama lima hari, kalau misalkan saya ikuti selama sebulan dan TikTok Cash belum terblokir Rp500 ribu saya bisa kembali modal,” jelasnya.
Dalam lima hari mengikuti skema TikTok, sekitar Rp100 ribu yang bisa Dwi kumpulan. Angka yang jauh dari modal awalnya, dan itu pun harus ikut hangus.
“Untuk pengembalian dananya pun belum ada kejelasan,” ucapnya.
Dwi tidak berdaya, dirinya hanya hanya bisa pasrah akan uangnya yang hangus. Mau meminta pertanggungjawaban pun bingung ke mana, karena memang TikTok Cash belum legal dan tidak terdaftar di OJK.
Selain itu, situs TikTok Cash juga menerapkan skema serupa multi-level marketing (MLM), di mana pengguna harus mengundang orang lain ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan.
“Kemarin juga ikut gabung karena ajakan teman, akhirnya coba-coba dulu karena menggiurkan juga hanya nonton video bisa dapat uang. Beberapa hari kemudian baru lihat berita kalau itu ilegal dan memang ternyata tidak ada hubungannya dengan aplikasi TikTok. Hanya bisa pasrah,” ucapnya.
“Teman yang mengajak pun sama, harus ikhlas kehilangan Rp500 ribu,” tutup Dwi.
Laporan: Ferito