Ruksamin Tegaskan Cabut Izin PT MSSP di Konut Jika Terbukti Melanggar

Konawe Utara – Ruksamin, Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan mencabut izin PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu menyusul adanya banjir bandang yang menerjang 12 rumah warga dan 2 sekolah di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Rabu (6/7/2022) lalu.
“Jika memang memenuhi syarat adanya pelanggaran pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, maka kita hentikan, kita cabut izinnya,” tegas Ruksamin, Kamis (7/7/2022).
Dia mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memberi bantuan dan menghitung kerugian akibat banjir. Selain itu, DPRD dan Pemkab Konut juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas PT MSSP.

“Hari ini sudah turun. Setelah kita hitung, baik sekolah maupun masyarakat akan kita serahkan bantuan,” katanya.
Ruksamin mengungkapkan, materiel banjir bandang yang menerjang 12 rumah warga, SDN Satap 04 Lasolo Kepulauan, dan SMPN Satap 04 Lasolo Kepulauan merupakan sediment pond (kolam endapan) milik perusahaan pertambangan PT MSSP. Tanggul sediment pond yang tidak dapat lagi menampung air akibat curah hujan tinggi ikut membawa materiel tanah dan batuan ke pemukiman warga.
“Laporan yang kami terima adanya sediment pond milik salah satu perusahaan (PT MSSP) di Konawe Utara. Akibat hujan, tanggul jebol mengenai sekolah dan rumah warga,” ungkap Ruksamin.







