Pemkot dan Kejari Kendari Bangun Balai Rehabilitasi Adhiyaksa untuk Pengguna Narkotika

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendirikan balai rehabilitasi untuk para pengguna narkotika yang memenuhi syarat.
Gedung bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu diresmikan bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke 62, Jumat (22/7/2022).
Peresmian gedung tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari, Kendari Shirley Sumuan. Dalam sambutannya, ia mengatakan, pembentukan balai rehabilitasi Adhiyaksa ini, merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restoratif justice. Di mana pelaku penggunaan narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan akan dilakukan rehabilitasi.
“Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi Pemerintah Kota Kendari,” kata Shirley dalam keterangannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari mendirikan balai rehabilitasi. Meski demikian dia berharap kasus narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.
“Kalau ada saudara-saudara kita yang datang di sini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representasi karena memiliki sejumlah fasilitas,” katanya.
Balai rehabilitasi napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan, dan 6 kamar rehabilitasi.
Selain Kota Kendari, berikut empat Kejaksaan Negeri yang meresmikan penggunaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, yaitu Kejaksaan Kolaka, Kejaksaan Muna, Kejaksaan Konawe, dan Kejaksaan Konawe Selatan.





