Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kakek di Muna Cabuli Cucu Sendiri yang Masih Usia 13 dan 16 Tahun hingga Berulang Kali

Kakek di Muna Cabuli Cucu Sendiri yang Masih Usia 13 dan 16 Tahun hingga Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Muna – Kakek berinisial LH (63), warga Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai melakukan dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri FN dan FT. LH diduga melakukan pencabulan tersebut hingga berulang kali kepada dua cucunya yang masih berusia 13 dan 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, mengatakan pelaku diamankan di kebunnya setelah korban melapor ke polisi, Kamis (28/7/2022) lalu. Alamsyah menyebut, motif pelaku melakukan pencabulan untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Korban melapor tanggal 28 Juli 2022 dan pelaku diamankan pada hari yang sama,” kata Alamsyah kepada Kendariinfo, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, pelaku dan dua korban memang tinggal bersama. Selama itu, pelaku telah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan kepada FN dan FT, baik di rumah maupun di kebun. Aksi itu pun dilakukan pelaku secara bergantian kepada dua cucunya.

“Selama tinggal bersama, pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban baik itu di dalam rumah maupun di kebunnya,” jelas Alamsyah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Muna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17/2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Nahas, Ibu dan Anak di Mubar Tewas Tersambar Petir

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten