Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kemenkominfo Blokir 15 Game Berunsur Judi, Higgs Domino Island Masih Aman

Kemenkominfo Blokir 15 Game Berunsur Judi, Higgs Domino Island Masih Aman
Tampilan game Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu tidak bisa diakses. Foto: Tangkapan layar.

Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI), secara resmi memutuskan untuk memblokir akses terhadap 15 game yang terindikasi memuat unsur perjudian mulai hari ini, Selasa (2/8/2022).

15 game tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Meski memiliki bentuk permainan yang serupa, game populer Higgs Domino Island tidak masuk dalam daftar pemutusan akses tersebut.

Game Higgs Domino Island masih bisa diakses.
Game Higgs Domino Island masih bisa diakses. Foto: Tangkapan layar.

Berdasarkan pantauan Jurnalis Kendariinfo, per pukul 21.30 WITA, beberapa aplikasi yang diblokir tersebut masih ada di playstore, tetapi pengoperasian aplikasi akan berhenti di laman depan saat memuat permainan. Sementara Higgs Domino Island masih bisa beroperasi seperti biasanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G. Plate mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi daring yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johny.

Menkominfo menjelaskan 15 game tersebut diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Untuk itu, Johny mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johny.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten