Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengedar Sabu-Sabu 5,2 Kg di Sultra Positif Gunakan Narkoba

2 Pengedar Sabu-Sabu 5,2 Kg di Sultra Positif Gunakan Narkoba
2 pengedar sabu-sabu lintas provinsi berinisial GS dan FJ yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra dinyatakan positif menggunakan narkoba. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/8/2022).

Kendari – Dua pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial GS (20) dan FJ (21) dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu terungkap setelah kedua pelaku menjalani tes urine dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

“Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga dinyatakan positif gunakan narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (5/8/2022).

Saat melakukan penangkapan, Tim Lidik Subdit 2 juga mengamankan empat rekan pelaku yang dinyatakan hanya sebagai pemakai, atau tidak memiliki hubungan dengan jaringan narkotika ini. Meskipun demikian, kepada empat orang itu tetap dilakukan BAP oleh BNNP Sultra.

“Kalau dari BNN menyatakan bahwa mereka tidak berkaitan dengan jaringan narkoba ini, yang mana hanya sebagai pemakai. Tentu langkah yang kita ambil adalah rehabilitasi,” sambungnya.

Sementara itu, kedua pelaku GS dan FJ tetap dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Kami tidak tetapkan hukuman sebagai pemakai, yang kami tetapkan sebagai pengedar sesuai pasal yang tertera yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 kemudian di junto-kan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pria di Kendari Terciduk saat Hendak Selundupkan Sabu untuk Kakaknya di Rutan

Sebelumnya, Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi berinisial GS dan FJ, Senin (1/8). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. GS diamankan di sebuah indekos di Kelurahan Meohai, Kecamatan Poasia. Sedangkan FJ di rumahnya di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Polda Sultra Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu 5,2 Kg Lintas Provinsi, 1 Masih Mahasiswa

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten