Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Diringkus Buser 77

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Diringkus Buser 77
Pelaku persetubuhan anak dibawa umur saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LY (26) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NB (17), Senin (8/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu (30/7) saat korban izin ke orang tuanya akan pergi mengisi pulsa sekitar pukul 21.00 WITA. Namun hingga waktu menunjukkan pukul 02.00 WITA korban belum juga pulang.

Keesokan harinya, Minggu (31/7) sekitar pukul 07.00 WITA, orang tua korban sempat melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa anak gadisnya itu sering terlihat di salah satu rumah di wilayah THR, Kecamatan Wuawua.

Namun saat mereka ke rumah yang dimaksud, tidak ditemukan anak perempuan itu. Ibu korban pun memberikan nomor handphone kepada pemilik rumah, agar jika melihat korban bisa segera menghubunginya.

“Hari itu juga pada pukul 13.00 WITA ibu korban menerima informasi bahwa anaknya sudah ada di THR,” jelasnya.

Saat dijemput, korban bercerita kalau dirinya tidak pulang semalaman karena dirinya bersama dengan pelaku dan melakukan persetubuhan. Merasa keberatan, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Baca Juga:  Polisi Kembali Amankan Seorang Pengedar Narkoba di Citraland Kendari

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kami amankan,” terangnya.

Dari pengakuannya, aksi persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten