Pelaku Tabrak Lari Anak SD di Kendari hingga Meninggal Serahkan Diri ke Polisi

Kendari – Pria berinisial HA (20), terduga pelaku tabrak lari di Jalan Mayjen. Sutoyo, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke polisi. HA datang ke Polresta Kendari dengan membawa mobil Avanza warna putih yang dikendarai saat kecelakaan tersebut, Senin (15/8/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan tabrakan terjadi pada Minggu (14/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Waktu kecelakaan, seorang anak yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar inisial N mengalami luka-luka sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Santa Anna sekitar pukul 21.35 WITA.
“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Santa Anna dan meninggal sekitar 21.35 WITA,” kata Eka.

Dia menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku yang mengendarai Avanza dengan nomor polisi DT 1064 KE awalnya bergerak dari arah Kecamatan Mandonga menuju Kendari Barat dengan kecepatan tinggi. Menurut Eka, mobil tersebut sempat kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan.
“Usai menabrak korban, pengemudi mobil lalu melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku sementara diamankan di Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, HA akan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara. Sementara apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat,” pungkasnya.
Anak SD di Kendari Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Koma Lalu Meninggal





