Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

KPK Tetapkan Eks Kepala BPK Sultra Tersangka Kasus Suap Laporan Keuangan

KPK Tetapkan Eks Kepala BPK Sultra Tersangka Kasus Suap Laporan Keuangan
Konferensi pers KPK terkait pengungkapan kasus suap pemalsuan laporan keuangan BPK Sulsel. Foto: Istimewa. (18/8/2022).

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sony (AS), sebagai tersangka kasus suap. Andi Sonny ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya selaku pemberi dan penerima suap terkait pengurusan laporan keuangan, Kamis (18/8/2022).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Andi Sonny beserta Yohanes Binur Haryanto Manik (YHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Gilang Gumilar (GG) diduga kuat sebagai penerima suap sewaktu menjabat di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara pemberi suap adalah Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang sebelumnya telah didakwa bersalah dalam kasus tersebut bersama mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8).

Alex menjelaskan, kasus ini terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim BPK Sulsel terhadap Dinas PUTR. Dalam pemeriksaan tersebut, sebenarnya ditemukan sejumlah permasalahan yakni beberapa proyek pekerjaan yang nilai anggarannya diduga dipalsukan dan hasil pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak. Namun para pemeriksa BPK mencoba mengondisikan sejumlah temuan keuangan di PUTR Sulsel atas permintaan Edy Rahmat.

“ER kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa, di antaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Derita Sakit Menahun, Lansia di Baubau Akhiri Hidupnya

Alex mengungkapkan, uang pemberian Edy kepada tim pemeriksa BPK diperoleh dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Sulsel pada 2020. Nilai permintaan yakni 1 persen dari nilai kontrak proyek yang dikerjakan.

“Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” ungkapnya.

Sementara Edy juga mendapatkan jatah Rp324 juta diduga dari sisa uang yang dikumpulkan dari kontraktor. Sebab, KPK menduga 10 persen dari jumlah uang yang dikumpulkan mengalir ke Edy. Namun hal ini masih didalami oleh KPK.

“Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara keempat tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten