Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mengaku Khilaf, Pelajar di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Mengaku Khilaf, Pelajar di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Pelajar di Kota Kendari berinisial AF (18) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari karena diduga edarkan sabu-sabu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/8/2022)

Kendari – Pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AF (18) mengaku khilaf setelah tertangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus pada pukul 01.30 WITA di rumahnya di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (18/8/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 saset.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/8/2022).

“Tim Opsnal kami juga menemukan dua timbangan digital, sendok sabu-sabu, dan dua buah klip paket kosong,” tutur Hamka kepada awak media, Selasa (23/8).

Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria inisial D yang dikenalnya melalui media sosial dan sudah dua kali menerima sabu-sabu dengan total 27 paket.

Puluhan paket sabu-sabu diberikan kepada pelaku melalui sistem tempel yang dilakukan di sekitaran Jalan Lasoso, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

“Sebelum ditangkap pelaku berhasil mengedarkan satu paket, sehingga barang bukti sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 26 paket dengan berat bruto 15,09 gram,” ujarnya.

Modus pengedaran paket sabu-sabu itu dilakukan pelaku dengan sistem tempel sesuai arahan dari D. Hasil penyelidikan awal, diketahui D yang memberikan paket sabu-sabu kepada pelaku berdomisili di Kota Kendari, tepatnya di Kecamatan Baruga.

“Saat ini kami masih mendalami keberadaan dan identitas saudara D ini,” jelas Hamka.

Sementara itu, pelaku kepada awak media mengaku bahwa dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil mengedar 10 gram sabu-sabu.

Baca Juga:  Polres Kendari Beri Bantuan Nenek 90 Tahun yang Hidup Sebatang Kara di Sodoha

“Saya khilaf, saya dijanji upah Rp1 juta kalau berhasil edarkan 10 gram,” ungkap AF.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten