Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Guru SMP di Baubau Aniaya Siswanya Pakai Rotan

Oknum Guru SMP di Baubau Aniaya Siswanya Pakai Rotan
Kondisi siswa SMP di Baubau usai dianiaya gurunya. Foto: Istimewa.

Baubau – Oknum guru di salah satu SMP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LB (49) tega menganiaya siswanya LMA (14) dengan menggunakan rotan, Rabu (31/8/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo kepada Kendariinfo mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat korban datang ke sekolah.

“Awalnya, korban datang di sekolah seperti biasa sekitar pukul 07.00 WITA. Namun, 2 jam berada di sekolah, siswa tersebut pulang dan sampai di rumah pada pukul 09.00 WITA,” kata AKBP Erwin Pratomo, Kamis (1/9).

Rotan yang digunakan guru di Baubau saat aniaya siswanya.
Rotan yang digunakan guru di Baubau saat menganiaya siswanya. Foto: Istimewa.

Orang tua korban inisial LY (40) yang ada di rumah di Lingkungan Kabauria, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau kaget melihat anaknya pulang cepat.

Karena penasaran, LY pun bertanya kepada anaknya. Setelah itu, anaknya mengaku bahwa ia telah dipukul oleh gurunya menggunakan rotan.

“Korban mengaku dipukul sama gurunya pakai rotan. Makanya ada bekas kemerahan di belakangnya,” ujarnya.

Tak terima anaknya dipukul, LY bersama korban kembali ke sekolah dan meminta klarifikasi kepasa pihak sekolah.

“Saat dipertemukan, pelaku mengakui telah menganiaya korban dan telah meminta maaf kepada pihak keluarga LMA. Tetapi keluarga korban tetap keberatan dan memilih menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban. Namun, lanjut Erwin, pelaku diketahui selalu membawa rotan saat pergi di sekolah.

Saat ini polisi tengah mendalami aksi penganiayaan tersebut. Pelaku juga telah diamankan di Polsek Sorowolio.

Baca Juga:  Keluarga Mahasiswi UHO Kendari yang Dianiaya Senior Beberkan 3 Alasan Tolak Upaya Mediasi

Atas perbuatannya, LB dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten