Sindikat Pencuri Minimarket Lintas Daerah di Sultra Diringkus Polisi

Kendari – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil meringkus lima orang sindikat pencuri minimarket lintas daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kota Baubau.
Didik menyebut, sejak Januari 2021, para pelaku telah menggasak empat minimarket yang berbeda.
“Tanggal 2 Januari 2021 mereka mengawali aksinya dengan menguras salah satu minimarket di Wolasi. Setelah mereka dari Wolasi, bergerak ke Tinanggea, mampir di Mal Madonga, dan terakhir di Baubau,” katanya, Kamis (18/2/2021).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Didik, pelaku bernama Fitri (29), Popi (31), Melsi (25) Rahmat Hidayat (20), dan Arisandi (25) telah membagi peran masing-masing.
“Popi bertugas sebagai pembeli, Melsim menghalangi petugas pandangan minimarket, Fitri mengambil barang, sedangkan Rahmat Hidayat dan Arisandi menunggu di mobil,” lanjutnya.
Menurut Didik, sindikat yang menamakan dirinya sebagai Kelompok Scopi itu menguras barang berupa kebutuhan pokok, pakaian, hingga rokok.
“Rata-rata bahan keperluan sehari-hari. Ada rokok, baju, dan sembako,” ujarnya.
Dari hasil pencurian, mereka kembali menjual barang-barang tersebut dengan harga yang lebih murah.
“Dijual lagi oleh mereka. Makanya tadi mereka menyebutkan ada pasar hasil scopi, pasar scopi, barang murah-murah,” imbuhnya.
Atas berbuatannya, kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.





