Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gasak Peralatan Pemancar Milik Polairud Sultra, 2 Pemulung di Kendari Diringkus Polisi

Gasak Peralatan Pemancar Milik Polairud Sultra, 2 Pemulung di Kendari Diringkus Polisi
Dua pemulung di Kota Kendari yang mencuri peralatan pemancar milik Polairud Sultra ditangkap. Foto: Istimewa. (20/9/2022).

Kendari – Sejumlah peralatan pemancar atau transmiter HT milik Polairud Sultra yang ada di Site Bungkutoko Kendari, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digasak maling pada Senin (19/9/2022). Dalam insiden itu, polisi berhasil meringkus 2 pelaku yang berprofesi sebagai pemulung. 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, kedua pemulung tersebut berinisial SA (84) dan SA (44). 

“Peralatan yang diambil berupa sebuah stabilizer 5 KVE, 4 buah battery ME back up repeater 12 V/100 AH, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, dan 50 meter kabel listrik,” ujarnya, Rabu (20/9). 

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menyebut, transmiter adalah sebuah alat yang berfungsi untuk memproses dan memodifikasi sinyal input agar dapat ditransmisikan sesuai dengan kanal yang diinginkan.

Motif kedua pelaku nekat melancarkan aksinya karena terlilit utang dan ingin membiayai anaknya yang sedang sekolah. Nahas, keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan pada Selasa (20/9). 

“Barang bukti tersebut telah dibakar dan tinggal tembaganya. Rencananya akan dijual ke pembeli besi tua, namun belum sempat dijual, telah tertangkap,” tambahnya. 

Baca Juga:  Buka Kejuaraan Liga Media Cup I, Kapolda Sultra Ajak Insan Pers Rajut Silaturahmi Melalui Olahraga

Akibat kejadian tersebut, pihak Polairud Sultra mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. 

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) berupa gunting besi, tang, box pisau cater, parang, kunci inggris, besi pencungkil, dan 48 kilogram besi tembaga.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten