Puluhan Pelaku Usaha dan Warga Kendari Tidak Patuh Prokes

Kendari – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Percepatan penanganan Covid-19 Kota Kendari, kembali menjaring puluhan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi yustisi.
Setelah didata, sebanyak 86 warga diberi hukuman berupa sanksi sosial, salah satunya hukuman push-up atau squat jump di tempat hingga menghafal Pancasila.
Sasaran Satgas kali ini menyasar berbagai pusat keramaian malam di beberapa lokasi, yang biasanya banyak dikunjungi oleh kalangan anak muda seperti di kawasan Kali Kadia, eks MTQ dan Kendari Beach.
“Para pelanggar Prokes biasanya yang terjaring merupakan warga dan pelaku usaha, warga diberi sanksi sosial dan pelaku usaha diberi teguran lisan,” AKP Yusuf Muluk Tawang, Kasat Binmas Polres Kendari, Minggu (21/2/2021).
Dalam operasi tersebut, Yusuf menilai kesadaran masyarakat mulai meningkat, dengan berkurangnya jumlah pelanggar dari hari ke harinya.
Namun pihaknya akan terus memastikan apakah masyarakat masih patuh terhadap Prokes dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalau kami evaluasi artinya masyarakat khususnya dijalur ini untuk tingkat kesadarannya sudah mulai bagus,” katanya.





