Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Pemusnahan secara simbolis rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (21/9/2022).

Kendari – Bea Cukai Kendari memusnahkan sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) ilegal, Rabu (21/9/2022). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Puuwatu. Sementara pemusnahan simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari.

“Jumlah barang yang dimusnahkan pada hari ini, yaitu 1,5 juta batang hasil tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perkiraan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” kata Purwatmo.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (21/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa rokok dan minuman ilegal merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kendari periode Agustus 2021 sampai Juli 2022. Menurut Purwatmo, kebanyakan barang yang diamankan berasal dari negara Cina.

“Dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022. Kebanyakan dari Cina. Hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Selain memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, Bea Cukai juga menyerahkan hibah berupa 46 unit fire extinguisher atau alat pemadam api ringan (APAR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. 46 unit APAR tersebut juga merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari pada 2020 lalu.

Baca Juga:  2 Pria Terekam CCTV Bawa Kabur Motor Warga di Kendari

“26 unit fire extinguisher tiga kilogram dan 20 unit fire extinguisher 50 kilogram. 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020 yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten