Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kawasan Tambang Jadi Sasaran Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Sultra

Kawasan Tambang Jadi Sasaran Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Sultra
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (21/9/2022).

Kendari – Kawasan pertambangan menjadi sasaran penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang-barang ilegal yang kebanyakan berasal dari Cina biasanya diselundupkan ke Sultra melalui jalur udara dan laut. 

Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, usai pemusnahan rokok dan miras ilegal hasil penindakan sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022, Rabu (22/9/2022) kemarin. Purwatmo mengatakan, ada 1,5 juta batang rokok dan 676 liter miras ilegal yang berhasil ditindak pada periode tersebut.

“Proses pengirimannya kalau dari luar Sulawesi lewat udara atau laut dan mayoritas barang ilegal itu dari Cina,” katanya.

Selain daerah pertambangan, peredaran rokok dan miras ilegal juga menyasar masyarakat umum. Akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. 

“Ada di kawasan tambang dan masyarakat umum karena barang ini ada yang diimpor dan domestik. Perkiraan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten