2 Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga di Kendari Diringkus, 1 Residivis

Kendari – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Sabtu (24/9/2022). Salah satu pelaku yang ditangkap adalah residivis.
Pelaku inisial AS (42), warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan inisial AFO (21) warga Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Konsel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian motor itu terjadi di Asrama Ibnu Sina, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (15/9).

“Korban parkir motor trail DT 3333 VD depan asrama. Kemudian korban masuk kamar dan mengerjakan tugas. Keesokan harinya, dia kaget karna motornya yang terparkir sudah hilang,” ujarnya, Minggu (25/9).
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku inisial AS berada di wilayah Kabupaten Konsel. Polresta Kendari langsung berkoordinasi dengan Polres Konsel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“AS ditangkap di rumahnya di Konsel. Setelah dikembangkan, motor curian dibawa kepada pelaku inisial AFO. Di waktu yang sama, AFO sendiri ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” bebernya.
Kedua pelaku langsung digiring Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Sedangkan, AFO membongkar dan memodifikasi motor curian itu dalam indekos.
“Kedua pelaku ini telah melancarkan aksi pencurian di 5 TKP berbeda. Bahkan, pelaku inisial AS adalah residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Saat ini, AS dan AFO telah diamankan di Mapolresta Kendari. Barang bukti (BB) berupa 2 buah motor trail, beberapa kunci-kunci yang digunakan untuk merusak motor curian, termasuk 5 saset narkotika jenis sabu-sabu milik AFO disita polisi.
Atas perbutannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.





