Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Aniaya Kakak Ipar Pakai Parang, Pria di Baubau Diringkus Polisi

Aniaya Kakak Ipar Pakai Parang, Pria di Baubau Diringkus Polisi
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. Foto: Istimewa. (4/10/2022).

Baubau – Gara-gara menganiaya kakak iparnya inisial FG (33) menggunakan sebilah parang, pria inisial ER (24) diringkus polisi di BTN Anggoro, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/10/2022).

Aksi penganiayaan yang terjadi di BTN Anggoro pada 17 Agustus 2022 itu bermula, saat korban FG akan masuk di dalam rumah usai menyelesaikan urusan di Kelurahan Wameo. Tiba-tiba, pelaku ER datang di BTN tersebut dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.

“Pelaku ER mengayunkan parang sebanyak 3 kali dan mengenai lengan kanan korban FG,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (5/10).

Usai menebas lengan kakak iparnya, parang yang dipegang pelaku ER terlepas. Seketika, korban FG pun melakukan perlawanan dan memukul wajah pelaku berulang kali.

Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai dan memisahkan keduanya. Setelah itu FG dilarikan di RS Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku ER diamankan warga setempat.

Sembari menjalani perawatan, kasus tersebut dimediasi oleh pihak keluarga. Namun, hingga sebulan lebih, proses penyelesaian secara kekeluargaan menemui titik buntu. Akibatnya, perkara penganiayaan ini dilanjutkan ke polisi.

Erwin menyebut, usai mediasi gagal, korban FG melaporkan ER di Polres Baubau pada Minggu (2/10). Keesokan harinya atau Senin (3/10), polisi meringkus pelaku ER tanpa perlawanan dan langsung digiring di Mapolres Baubau.

Baca Juga:  Brothers Cafe and Resto Kendari, Pilihan Asyik untuk Kumpul Bareng Kerabat hingga Keluarga

Dari hasil interogasi, pelaku ER nekat menganiaya korban FG karena tidak terima kakaknya inisial AS (istri FG) dianiaya dan diselingkuhi.

“Jadi, pelaku ini kesal karena korban suka menganiaya istrinya inisial AS, di mana AS ini adalah saudara pelaku ER. Pelaku juga mengaku sering melihat korban membawa perempuan lain di dalam rumah tanpa sepengetahuan AS,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku ER Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten