Diupah Rp100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Rela Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Kendari – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR (21) diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari, Kamis (27/10/2022). Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 33 saset kecil paket sabu-sabu dengan berat bruto 21,62 gram.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan, penangkapan terhadap pelaku didasarkan atas adanya laporan dari sejumlah masyarakat di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia pada Rabu, 26 Oktober 2022, bahwa di wilayah mereka sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh MR. Kemudian laporan itu dikembangkan dengan dilakukannya penyelidikan, dan berhasil meringkus MR.
“Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Jati Raya, Lorong Kowawu,” tutur Saiful kepada awak media, Jumat (28/10).

Saat ditangkap, pelaku sedang menguasai 33 paket sabu-sabu. Di mana 6 saset dibungkus kantong plastik hitam, 22 saset dibungkus ke dalam sedotan, dan 5 saset pada saku celana sebelah kirinya.
“Dari keterangannya, barang haram sudah diterima sebanyak tiga kali dari pria yang dia kenal dengan nama PR, dengan cara ditempel di sekitaran THR, Kecamatan Kadia,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, alasan pelaku menjadi pengedar sabu-sabu karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku tergiur upah Rp100 ribu per gram untuk setiap paket sabu-sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu dan berupaya mengungkap identitas pria berinisial PR.
“Kami masih dalami siapa sebenarnya lelaki PR ini, dan di mana keberadaannya. Bila cukup bukti, kami akan melakukan pengungkapan untuk tindakan hukum terhadap PR,” tegas Hamka.





