Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tak Dilayani Berhubungan Badan, Suami di Buton Aniaya Istri Gunakan Parang

Tak Dilayani Berhubungan Badan, Suami di Buton Aniaya Istri Gunakan Parang
Ilustrasi menolak untuk dipeluk. Foto: Nadine Shaabana/Unsplash.

Buton – Seorang suami, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LU (35) tega menganiaya istrinya inisial WN (32) menggunakan parang karena tak dilayani saat ingin berhubungan badan, Sabtu (5/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal saat dikonfirmasi awak media menuturkan, penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan melukai wajah korban.

“Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen,” tutur Busrol melalui sambungan telepon, Senin (7/11).

Dia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku pulang kerja dan meminta untuk berhubungan badan kepada istrinya. Namun permintaan itu ditolak, sehingga pelaku emosi dan gelap mata kemudian menganiaya korban.

“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Palagimata dan mendapat perawatan medis karena mengalami luka serius di wajah dan mata,” jelasnya.

Sedangkan pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Tim Satreskrim Polres Buton yang mendapat informasi itu langsung melakukan pengejaran terhadap LU, dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku telah kami amankan, sedangkan barang bukti parang yang digunakan pelaku dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga:  PPKM Kota Kendari Turun Level 2

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten