Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Hati-Hati! Polisi Virtual Sudah Mulai Patroli Medsos di Indonesia

Hati-Hati! Polisi Virtual Sudah Mulai Patroli Medsos di Indonesia
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan tentang virtual police. Foto: Humas Polri. (25/2/2021).

Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mengaktifkan fungsi virtual police atau polisi virtual melalui surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sudah ada tiga akun pengguna di media sosial (medsos) yang sudah dikirimi surat teguran dari Polri.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta (24/2/2021).

Polisi yang akan bertugas menjadi virtual police nantinya akan memantau aktivitas di media sosial, selanjutnya akan melaporkan ke atasan jika menemukan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Kemudian, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Jika ada potensi tindak pidana, akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber.

Irjen Pol Argo Yuwono juga menjelaskan dengan adanya virtual police ini tidak akan mengekang masyarakat dalam berpendapat secara virtual di media sosial

“Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (25/2/2021).

Dia menambahkan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Menurutnya, kepolisian justru memberi edukasi alih-alih mengekang.

“Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tau? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Ratusan Personel TNI-Polri Disiagakan di DPRD Sultra Antisipasi Demonstrasi

Diketahui program ini diluncurkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai upaya pencegahan, daripada penindakan terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Dibentuknya virtual police merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit sebelumnya memerintahkan jajarannya tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan dari tersebarnya hoaks maupun ujaran kebencian.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten