Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Konawe Diringkus Polisi saat Motor Curian yang Dibawa Kabur Kehabisan Bahan Bakar

Pria di Konawe Diringkus Polisi saat Motor Curian yang Dibawa Kabur Kehabisan Bahan Bakar
Kapolsek Lalonggasumeeto, Ipda Della Indah Lestari. Foto: Herlis/Kendariinfo. (13/12/2022).

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Lalonggasumeeto meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku diciduk polisi saat motor hasil curiannya yang akan dibawa kabur kehabisan bahan bakar di tepi jalan.

Kapolsek Lalonggasumeeto, Ipda Della Indah Lestari saat ditemui Kendariinfo mengatakan, pelaku curanmor ini bernama Muh Afif (19), warga di wilayah tersebut. Dia berurusan dengan polisi gara-gara mencuri motor salah satu warga bernama Sarifudin.

Usai melancarkan aksinya, pelaku berencana membawa kabur motor tersebut. Namun, dalam perjalanan atau tepatnya di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITA, motor tersebut kehabisan bahan bakar.

Pelaku curanmor di Kecamatan Lalonggasumeeto diinterogasi polisi.
Pelaku curanmor di Kecamatan Lalonggasumeeto diinterogasi polisi. Foto: Herlis/Kendariinfo. (13/12/2022).

Saat sedang mendorong motor tersebut, keluarga korban melihat pelaku dan menandai motor Yamaha Vega yang dibawa oleh pelaku. Muh Afif pun dilaporkan ke Polsek Lalonggasumeeto.

“Motor yang dicuri ini habis bahan bakarnya, dia dorong tapi keluarga korban yang melihat itu langsung melapor polisi, kemudian saya dan anggota ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB),” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa kabur motor tersebut usai mengonsumsi miras. Muh Afif juga berdalih membawa kabur motor tersebut hanya untuk membeli rokok dan menonton pertandingan bola dalam piala dunia.

Baca Juga:  3 Kader NasDem Dapat Restu DPP, SKI Berpotensi Kantongi Tiket Menuju Pilwali Kendari 2024

“Alasan pelaku ini bawa motor korban untuk beli rokok dan nonton bola. Tapi kan mau alasan beli rokok, terlalu jauh dia pergi, apalagi tadi malam ini tidak ada bola di piala dunia, ini hanya alasannya saja, kami akan dalami lagi,” tambah Della.

Polwan yang pernah mewakili Polda Sultra saat menjalankan misi perdamaian dunia di Afrika Tengah menyebut, pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian barang-barang elektronik di Kecamatan Lalonggasumeeto beberapa tahun lalu. Namun, saat itu ia hanya diberikan pembinaan karena usianya masih di bawah umur.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten