Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Politik

Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK, KPU Muna Barat Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK, KPU Muna Barat Bakal Dilaporkan ke Bawaslu Sultra
Proses seleksi PPK di KPU Muna Barat. Foto: Istimewa. (12/12/2022).

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sultra atas dugaan adanya kecurangan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dugaan kecurangan ini buntut KPU Mubar mengeluarkan pengumuman Nomor: 114/PP.04-Pu/7413/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara PPK untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam pengumuman tertanggal 14 Desember 2022 itu, KPU Mubar memperincikan perolehan nilai para calon anggota PPK yang telah mengikuti tes.

Ada banyak peserta yang mengikuti tes wawancara di Kantor KPU Mubar. Semua peserta tersebar di 11 kecamatan yakni Kecamatan Barangka, Kusambi, Lawa, Maginti, Napano Kusambi, Sawerigadi, Tiworo Kepulauan, Tiworo Selatan, Tiworo Tengah, Tiworo Utara, dan Wadaga.

Anggota Manajer Pemantauan JPPR Sultra, Hermanto menyebut tes wawancara tersebut berlangsung selama 2 hari tepatnya pada 11 – 12 Desember 2022. Namun, hasilnya tidak memuaskan sebab ada dugaan kecurangan di dalamnya.

“Misalnya di Kecamatan Maginti, ada dua nama yang tidak mengikuti tes wawancara yaitu Fitriyani Syahrir dan Rosmiati, tetapi mereka justru dinyatakan lulus,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (15/12).

Dalam putusan KPU Mubar itu, Fitriyani Syahrir memperoleh nilai pengetahuan kepemiluan, komitmen, dan rekam jejak masing-masing 65 poin. Sedangkan nilai pengetahuan kepemiluan Rosmiati sebanyak 65, komitmen 70, dan rekam jejak 60 poin.

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2025 Resmi Dimulai, Polda Sultra Kerahkan 324 Personel

“Bagaimana mungkin tidak ada kecurangan, mereka yang tidak ikut tes tinggi nilainya, sedangkan yang ikut tes rendah nilainya, ini ada apa?,” tegas Hermanto.

JPPR Sultra pun lantas memprotes hasil seleksi wawancara yang dinilai fatal itu. Atas riak-riak warga yang tidak terima dengan putusan itu, KPU Mubar kembali membuat putusan di tanggal dan nomor surat yang sama, tetapi nilai dua nama yang dipersoalkan telah dihapus dan dikosongkan.

“Ada pengumuman baru yang keluar. Di pengumuman awal mereka urutan 12 dan 13 padahal tidak ikut wawancara. Sekarang di pengumuman baru menjadi nomor urut 14 dan 15, kosong nilainya karena memang tidak ikut wawancara,” katanya.

Atas tindakan KPU Mubar yang mengubah-ubah nilai seleksi wawancara itu, Hermanto menyebut asas pemilu yang jujur, adil, dan transparan telah dicederai. Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan KPU Mubar ke Bawaslu Sultra dalam waktu dekat.

“Saya selaku anggota JPPR akan melapor ke Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa saat dikonfirmasi belum memberikan respons kepada Kendariinfo terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten