Disetujui Gubernur Sultra, Berikut Besaran UMK Kendari per-Januari 2023
Kendari – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari terbaru telah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 673 tahun 2022 menetapkan UMK Kendari sebesar Rp2.993.730. Besaran ini naik beberapa persen dari UMK sebelumnya, yakni Rp2.823.315.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Ali Aksa menyatakan, besaran ini harus diperhatikan oleh para pengusaha untuk dijadikan acuan upah untuk pekerjanya.
“Alhamdulillah besaran UMK sudah terbit sesuai dengan SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra. Harapannya para pelaku usaha bisa menerapkan peraturan tersebut,” katanya saat ditemui awak media, Jumat (16/12/2022).
“Dengan mengikuti besaran UMK yang sudah terbit, diharapkan para pekerja bisa makin sejahtera dan menikmati UMK secara wajar dan secara berkelanjutan di tahun 2023,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid menjelaskan, besaran UMK yang bakal berlaku tahun depan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan.
“Untuk di atas 12 bulan itu perusahaan wajib memberikan gaji sesuai dengan skala upah. Kami memohon kepada perusahaan untuk menerapkan UMK Kendari ini,” jelas Susianti Hafid.
Setelah disahkan gubernur, sesuai peraturan, maka SK besaran UMK Kendari yang baru ini akan diserahkan ke Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kota Kendari.
Susianti berharap dengan adanya besaran UMK yang baru ini, tidak ada lagi permasalahan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.