Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sepanjang Tahun 2022, Polda Sultra Terima 438 Laporan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Sepanjang Tahun 2022, Polda Sultra Terima 438 Laporan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Press release akhir tahun Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (29/12/2022).

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima 438 laporan polisi mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang tahun 2022.

Pengungkapan ratusan kasus tidak hanya berasal dari Ditresnarkoba, melainkan gabungan dari seluruh jajaran baik Polres yang ada di Sultra.

Hal itu diutarakan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dalam press release akhir tahun, Kamis (29/12/2022).

“Ada peningkatan jumlah pengungkapan, di mana tahun 2021 lalu kami menerima 395 laporan polisi,” tutur Bambang kepada awak media.

Dari jumlah tersangka pun mengalami penambahan. Di mana tahun 2021 sebanyak 463 orang, kemudian di 2022 ini 529 orang.

Untuk barang bukti, di tahun 2021 total narkotika yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 8 kilogram. Jika dibandingkan dengan 2022 mengalami peningkatan dua kali lipat, yang mana Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menyita 17 kilogram lebih narkotika.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu mengungkapkan, dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan upaya yang maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah pengungkapan kasus hingga akhir tahun 2022 ini yang mencapai 108 kasus.

“Indikator adanya upaya maksimal itu bahwa negara hanya menargetkan khususnya di direktorat ini hanya mengungkap 86 kasus. Tapi kami mempunyai niat bahwa kami harus maksimal menangani penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dimasuki OTK, Sekuriti Nyaris Ditebas Pakai Parang

Tidak sampai disitu, upaya restorative justice juga dilakukan. Tetapi hanya dikhususkan untuk para pemakai atau penyalahgunaan narkotika.

“Ada empat kasus yang kami lakukan restorative justice, karena para pelakunya adalah pemakai. Selain dari itu adalah para pengedar dari level bawah hingga menengah,” ujarnya.

Dengan berbagai capaian itu, Bambang menegaskan, pihaknya menargetkan akan meningkatkan kuantitas dan kualitas dari pengungkapan kasus narkotika di Sultra.

“Target kami di 2023, kami akan meningkatkan kuantitas dari barang bukti maupun kualitas dari para tersangkanya,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten