Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kecurangan Seleksi CPNS 2022, Mantan Kepala BKPSDM Kolut Divonis 4 Tahun Penjara

Kecurangan Seleksi CPNS 2022, Mantan Kepala BKPSDM Kolut Divonis 4 Tahun Penjara
Danang Slamet Riyadie yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kolaka Utara saat ditemui awak media. Foto: Istimewa.

Kolaka Utara – Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jumadil divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua dengan denda Rp800 juta subsider 6 bulan.

Jumadil divonis atas kasus kecurangan penerimaan seleksi CAT CPNS pada 25 April 2022 lalu. Hingga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM nonaktif 4 bulan penjara. Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi membenarkan amar putusan tersebut yang tertuang dalam Nomor 77/Pid.Sus/PN Lss.

“Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan 4 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Putusan tersebut sudah diunggah ke dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dan dapat diakses serta diunduh oleh masyarakat melalui situs web PN Lasusua.

“Hal itu bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat mengawal. Putusan sekarang itu transparan dan dapat diakses masyarakat,” jelasnya.

Menurut Danang terkait putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada mantan Kepala BKSDM Kabupaten Kolut adalah hak prerogatif majelis hakim selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Simak Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Sultra hingga 3 Hari ke Depan

“Putusan pidana merupakan hak majelis hakim, tapi majelis hakim tidak boleh lepas dari ancaman hukuman yang telah diatur dalam undang-undang,” tukasnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim sepakat dan bulat melalui hasil musyawarah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidananya paling lama 8 tahun penjara,” bebernya.

Di tempat yang sama, Majelis Hakim PN Lasusua, Arum Sejati menjelaskan terkait perbedaan tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang sangat mencolok karena setiap jaksa dan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam memandang suatu perkara.

“Jadi tuntutan itu tidak mengikat dan memengaruhi putusan majelis hakim karena setiap hakim memiliki penilaian berbeda,” jelasnya.

Menurutnya dasar pemeriksaan dalam persidangan adalah dakwaan bukan tuntutan. Dan dalam dakwaan sudah tertulis klasifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidananya.

“Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS, kewenangan kami hanya itu. Kalau kasus dugaan suap atau korupsi itu kewenangan Pengadilan Tipikor dan itu bukan ranah PN Lasusua,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan hasil putusan terdapat empat poin yang memberatkan terdakwa kasus kecurangan Seleksi CAT CASN Tahun 2022 yang digelar di Kabupaten Kolut.

Pertama, terdakwa yang seharusnya bertugas dalam memastikan jalannya ujian rekrutmen CPNS dapat berjalan dengan baik justru malah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memberikan kesempatan terjadinya kecurangan.

Baca Juga:  Detik-Detik Upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Sultra Berlangsung Khidmat

Kedua, terdakwa seorang ASN yang seharusnya bersikap profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan ujian CASN malah berperilaku sebaliknya.

Ketiga, perbuatan terdakwa dapat memberikan contoh yang buruk bagi ASN lain di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan ujian CASN

Empat, perbuatan terdakwa dapat membuat berkurangnya kepercayaan terhadap rekrutmen CPNS yang transparan.

Lima, perbuatan terdakwa dalam perkara ini dilakukan dengan suatu perencanaan, terstruktur, sistematis, dan masif.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten