Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kontrak Pihak Ketiga Berakhir Sebelum Waktunya, Layanan PDAM Kendari Terganggu

Kontrak Pihak Ketiga Berakhir Sebelum Waktunya, Layanan PDAM Kendari Terganggu
Ilustrasi perbaikan pompa air. Foto: Dok. PDAM Tirta Anoa Kendari.

Kendari – Layanan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari akhir-akhir ini mengalami gangguan lantaran kontrak pengerjaan mesin air dengan pihak ketiga berakhir sebelum tenggat waktu yang telah disepakati.

Hal tersebut berimbas pada distribusi air bersih ke masyarakat yang mengalami gangguan atau tidak lancar selama beberapa hari terakhir.

Merespons persoalan itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bakal mengambil langkah taktis agar pengerjaan beberapa mesin yang mengalami kerusakan bisa diperbaiki secara swakelola oleh tenaga di PDAM.

“Laporan terakhir yang disampaikan kepada kami pihak penyedia atau pihak ketiga ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sehingga ada gangguan distribusi air minum,” katanya, Sabtu (7/1/2023).

Harapannya, dengan peralihan dari pihak ketiga ke PDAM Kendari perbaikan mesin ini bisa segera diselesaikan pada bulan Januari ini, sehingga layanan air bersih untuk warga Kendari dapat kembali lancar.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menggelontorkan dana sebanyak Rp10 miliar kepada PDAM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk mengatasi persoalan air bersih di Kendari,” jelasnya.

Dana Rp10 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembelian dua unit mesin pompa air baru senilai Rp7 miliar sementara sisanya Rp3 miliar bakal digunakan untuk operasionalnya. Asmawa menjelaskan, pembelian mesin dilaksanakan oleh pihak ketiga, sehingga dengan putusnya kontrak tersebut, timbul masalah baru yakni pertanggungjawaban dana.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Hapus Denda PBB hingga Akhir November 2022

Oleh karena itu, Pemkot Kendari akan melakukan audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian akibat putusnya kontrak dengan pihak ketiga tersebut. Untuk itu, pemkot menggandeng dan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit khusus.

“Kebetulan kemarin itu hanya pendampingan melaksanakan tugas untuk audit. Tapi untuk audit secara khusus, setelah ini kami akan meminta BPKP, sehingga kita bisa mengetahui apakah memang ada kerugian keuangan negara akibat dari putus kontrak itu atau tidak. Insyaallah hasilnya nanti saya akan sampaikan kepada media,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten