Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tambang Ilegal di Kolut Dilimpahkan ke Jaksa

Kolaka Utara – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penambangan ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (11/1/2023).
Tersangka yang diserahkan tersebut berinisial AG. Penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/576/XI/2022/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Sultra tertanggal 10 November 2022 dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 25 Desember 2022.
“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Lasusua untuk disidangkan,” jelas Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.
Mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu menuturkan bahwa Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tak segan-segan mengungkap penambangan ilegal yang marak terjadi di Kolut.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh AG tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Pusat, sehingga petugas melakukan penyidikan dan menyita beberapa alat berat, mobil, serta ore nikel sesuai dengan SOP dan undang-undang yang berlaku.
“Bahwa kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus-kasus illegal mining seperti tahun sebelumnya untuk mewujudkan illegal mining zero di wilayah hukum Polda Sultra,” tegas Ronald.





