Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kendari Nekat Edarkan 70 Paket Sabu-Sabu

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kendari Nekat Edarkan 70 Paket Sabu-Sabu
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (tengah). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (12/1/2023).

Kendari – Seorang pria bernama Rinaldi (19) diringkus polisi gara-gara mengedarkan 70 paket narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku nekat menjadi pengedar barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di salah satu indekos yang ada di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 18.00 Wita.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 30 saset sabu-sabu seberat 22,28 gram. Barang bukti lainnya berupa satu ball pipet sedotan, pembungkus rokok, dua buah sendok, timbangan digital, HP, dan beberapa plastik bening,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Kamis (12/1).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menginterogasi pria yang mengedar sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menginterogasi pria yang mengedar sabu-sabu. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (12/1/2023).

Usai diamankan, pelaku digiring di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di Lorong Yonif 725, Desa Ramburambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Sabtu (7/1).

Barang haram tersebut diambil dengan cara sistem tempel. Ia diarahkan oleh seseorang yang dipanggil dengan sebutan OM. Totalnya adalah 50 gram tetapi sebagian sudah disebar di Kota Kendari.

“Sabu-sabu yang diambil totalnya 50 gram. Kemudian dikemas menjadi 100 paket, 70 paket atau 77,72 gram sudah disebar. Sisa 30 paket atau 22,28 gram ini yang kami dapat,” bebernya.

Rinaldi diupah sebesar Rp100 ribu jika berhasil mengedarkan setiap gramnya. Sejauh ini, lanjut Hamka, pelaku telah 3 kali mengambil tempelan dari pria yang dipanggil OM itu, saat pengambilan keempat inilah, polisi berhasil menangkapnya.

Baca Juga:  Beredar Video 4 Siswa SMK di Kendari Diduga Bercumbu Dalam Ruang Kelas

“Motifnya itu terdesak kebutuhan ekonomi dan diupah sebesar Rp100 ribu per gramnya,” pungkasnya.

Saat ini, Rinaldi telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten