Tak Kunjung Bayar Denda, 721 STNK Pelanggar ETLE di Kendari Bakal Diblokir
Kendari – Sebanyak 721 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diblokir.
Pemblokiran itu dilakukan karena ratusan pengendara motor dan pengemudi mobil tidak kunjung melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.
“Sekitar 721 pelanggar diajukan untuk pemblokiran STNK,” ucap Rudika kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, ratusan pelanggar yang STNK-nya terancam diblokir itu merupakan hasil dari tilang elektronik sejak tanggal 24 Oktober – 31 Desember 2022.
Kemudian, pelanggaran yang terjadi didominasi tidak mengenakan helm, sabuk pengaman, dan menerobos lampu lalu lintas atau traffic light.
“Pembayaran denda tilangnya masih dilakukan,” tutupnya.