Siswi SMP di Bombana Diperkosa Rekannya, Korban Diancam Dibunuh Jika Berani Buka Suara

Bombana – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebut saja Bunga (nama samaran) diperkosa oleh rekannya, Selasa (10/1/2023). Saat beraksi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani bercerita atau membuka suara.
Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku berinisial I (17) terhadap siswi SMP berumur 11 tahun itu bermula saat korban pulang dari sekolah.
Di pertengahan jalan, pelaku yang menggunakan sepeda motor melihat korban berjalan kaki. Selanjutnya, ia meminta korban agar naik di motor pelaku dengan alasan akan mengantarnya pulang.
Dalam perjalanan pulang, pelaku tidak mengantar korban lebih dahulu di rumahnya, melainkan mengarahkan sepeda motor yang dikendarai menuju rumah milik kekasih pelaku yang ada di Bombana untuk mengantar HP.
“Pelaku tidak langsung antar korban pulang. Mereka singgah bawakan dulu HP milik pacarnya pelaku ini di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan kepada Kendariinfo, Sabtu (14/1).
Usai mengantar HP, pelaku kembali membonceng korban dan berencana mengantarkan Bunga di rumahnya. Sesampainya di padang rumput, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya. Saat itu juga, ia menarik tangan korban ke dalam kawasan padang yang sepi, kemudian mencium korban, membuka celana korban, dan melakukan pemerkosaan.
“Korban berusaha melawan tetapi diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melawan, apalagi kalau berani melapor,” bebernya.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kembali membonceng korban dan mengantarnya. Tetapi, pelaku I tidak berani mengantar korban sampai depan rumah sehingga Bunga diturunkan di pertengahan jalan.
Keesokan harinya atau Rabu (11/1), Bunga merasakan kesakitan di bagian vitalnya. Dengan polos, ia menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Bombana untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat itu juga, pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya,” ujarnya.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami pendarahan dan saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Bombana.
Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, sebagaimana juga diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





