Barista di Kawasan STQ Konawe Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu-Sabu

Konawe – Seorang Barista di Kawasan STQ Konawe berinisial FA (23) ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 55,74 gram, Senin (16/1/2023).
FA dibekuk di kediamannya di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubsi PIDM Humas Polres Konawe, Aipda Sapri membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu,” jelas Sapri kepada Kendariinfo, Selasa (17/1).
Dibekuknya FA karena informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan ataupun peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Unaaha.
“Pelaku mengaku mengedar sabu-sabu karena terimpit (keadaan) ekonomi,” terang Sapri.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





