Pemkot akan Tertibkan PKL di Kendari Barat, Kasat Pol PP: Teguran Sudah 3 Kali
Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan median jalan di Jalan Ir. Soekarno, Jalan Pembangunan, dan Jalan Tinumbu di Kecamatan Kendari Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari, Samsu Alam menjelaskan bahwa surat teguran pertama hingga ketiga juga sudah diberikan pada puluhan pedagang yang berjualan di ketiga jalan tersebut.
Sebelum melakukan penertiban, satgas melakukan rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (17/1/2023) yang dihadiri oleh stakeholder terkait.
Penertiban dilakukan setelah melakukan sosialisasi dan peneguran yang dilakukan pihak Kelurahan Dapudapura dan Kelurahan Sodohoa maupun Satpol PP kepada para pedagang di wilayah tersebut.
“Penertiban akan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan sisi humanis,” kata Kasat Pol PP Kota Kendari.
Penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Rencananya penertiban akan dilaksanakan Rabu (18/1/2023) dengan melibatkan tim gabungan TNI dan Polri.
Camat Kendari Barat, Amir Yusuf menjelaskan bahwa sudah beberapa hari terakhir ini, dia kerap kali melakukan pendekatan pada para pedagang agar mereka dengan sukarela membongkar sendiri lapaknya, sambil menunggu lokasi yang disediakan buat mereka.
“Beberapa malam lalu, saya sampai menginap di lapak pedagang buah, mendengarkan cerita mereka bagaimana kondisi mereka sampai berjualan di tempatnya sekarang,” ungkap Amir Yusuf dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kasat Pol PP.
Sementara itu, Lurah Dapudapura, Dasril Yamin mengaku sudah memiliki data para pedagang yang berjualan di bahu dan median jalan. Para pedagang tersebut sudah diberikan teguran sejak akhir Desember 2022 dan teguran ketiga tanggal 9 Januari 2023 lalu.