Polda Sultra Larang Sepeda Listrik yang Dikendarai di Jalan Raya
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melarang penggunaan sepeda listrik yang dikendarai di jalan raya, Selasa (17/1/2023).
Pengumuman larangan disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra.
Dalam penyampaiannya, pelarangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya, untuk penggunaan sepeda listrik, seseorang harus minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan modifikasi daya motor dengan maksud untuk meningkatkan kecepatannya.
Penggunaan sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di jalur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan adanya sepeda listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud seperti jalan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan atau car free day, dan kawasan wisata atau area kawasan khusus lainnya.