Polda Sultra Tahan 1 Tersangka Tambang Gamping Ilegal di Konawe Utara
Konawe Utara – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan satu orang tersangka tambang gamping ilegal di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (30/1/2023).
Orang itu berinisial J yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam dugaan penambangan tanpa izin.
“Iya benar, satu tersangka berinisial J selaku penambang. Kami menindak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditreskrimsus pada tanggal 3 Januari 2023 terkait dugaan penambangan tanpa izin,” ujar Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Selasa (31/1).
Setelah J ditetapkan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perundang-undangan yang ada.
“Penahanannya sementara sampai 20 hari ke depan,” tegas Ronald yang juga mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.
Ronald menjelaskan, sesuai penyelidikan tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Melakukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa yakni dua alat berat dan tumpukan batu. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.
Ronald berharap kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Apabila ada pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” jelasnya.