Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketua Timsel calon anggota KPU Sultra periode 2023 - 2028, Abdul Kadir. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (10/2/2023).

Kendari – Tim Seleksi (Timsel) pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran dan perekrutan anggota, Jumat (10/2/2023). Dalam tahapan seleksi calon anggota ini, Timsel menguraikan jadwal seleksi dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Sultra.

Ketua Timsel, Abdul Kadir menyebut, tahapan seleksi calon anggota KPU Sultra periode 2023 – 2028 akan berlangsung selama sebulan terhitung sejak Februari – Maret 2023.

Yang pertama, pendaftaran. Di tahap ini, Timsel memberikan waktu kepada calon anggota untuk menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Waktunya selama 12 hari, terhitung sejak hari ini atau 10 – 21 Februari 2023.

Timsel calon anggota KPU Sultra periode 2023 - 2028.
Timsel calon anggota KPU Sultra periode 2023 – 2028. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (10/2/2023).

“Apabila pendaftar belum memenuhi kuota, maka Timsel memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Yang semula batasnya sampai 21 Februari maka akan diperpanjang sampai 27 Februari,” ujarnya kepada Kendariinfo.

Kedua, penelitian administrasi atau seleksi berkas. Tahap ini berjalan dinamis bersamaan dengan pembukaan pendaftaran dan jadwal seleksi mulai berlangsung sejak 10 – 28 Februari.

Selanjutnya, penetapan hasil penelitian pendaftaran atau seleksi berkas akan ditetapkan pada 1 Maret, sedangkan pengumuman hasil tersebut akan diumumkan pada 2 – 4 Maret.

Pada 5 – 11 Maret, seluruh calon anggota KPU Sultra akan melakukan tes tertulis dirangkaikan dengan tes psikologi. Hasil kedua tes tersebut akan ditetapkan pada 12 – 13 Maret, namun pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi itu akan disampaikan oleh Timsel pada 14 – 15 Maret.

Baca Juga:  Polda Sultra Gagalkan Peredaran 422 Gram Narkoba, 2 Orang Dibekuk Polisi

Setelah itu, Timsel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama calon anggota KPU Sultra, waktunya terhitung sejak 14 – 19 Maret.

“Artinya, sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi diumumkan, masyarakat sudah bisa memberikan tanggapan,” tambah Abdul Kadir.

Di sela-sela memberikan tanggapan, seluruh calon anggota KPU Sultra akan mengikuti tes atau seleksi kesehatan pada pada 16 – 18 Maret dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara pada 19 – 21 Maret.

“Untuk penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, Timsel akan menyampaikannya pada 22 – 23 Maret,” katanya.

Setelah tahapan itu dilalui, Timsel akan menetapkan nama-nama hasil seleksi anggota KPU Sultra pada 24 – 25 Maret dan pengumuman nama-nama tersebut akan disampaikan pula pada 24 – 26 Maret.

Abdul Kadir menyebut, untuk memuluskan perjalanan para calon anggota KPU Sultra di tahapan seleksi itu, mereka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1 )
  7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga:  Debat Paslon Pilkada Konkep, WON-Yacub Paparkan Strategi Jitu Wujudkan Wawonii Maju dan Sejahtera
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten