PT SCM Bakal Tempuh Jalur Hukum Pembuat SKT Fiktif di Kecamatan Routa

Konawe – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) bakal menempuh jalur hukum bagi para pembuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif di Kecamatan Routa. Hal ini disampaikan oleh perwakilan PT SCM bernama Ikbal saat audiensi bersama jenderal lapangan aksi dan sejumlah warga di Kantor Comrel PT SCM di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Kamis (16/2/2023).
SKT merupakan salah satu tuntutan masyarakat hingga berujung blokade jalan hauling milik PT SCM. Pasalnya semenjak berdirinya PT SCM belum ada sama sekali biaya ganti rugi dari pihak perusahaan mengenai pembebasan lahan ke masyarakat Routa akibat tumpang tindihnya SKT.
“Kalau SKT tidak tahu di mana. Entah sah atau tidak, kami tidak tahu mana yang asli dan mana yang tidak, yang jelasnya pembuat SKT fiktif akan ditempuh ke jalur hukum,” ujar Ikbal di hadapan audiens.
Sementara Randi Liambo selaku jenderal lapangan aksi mengaku bersyukur jika pembuat SKT fiktif akan dibawa ke jalur hukum. Randi menduga akan banyak yang terseret dalam kasus tersebut.
“Bisa banyak yang terseret ini, kami akan mencoba kembali memasukan laporan ke polisi. Soal SKT sudah ada sendiri pengacaranya,” beber Randi kepada Kendariinfo, Sabtu (18/2).
Randi menambahkan, dampak dari SKT fiktif yaitu dalam satu lahan pemilik SKT sudah mencapai 3 sampai 4 orang.
“Dulu pernah ada dari Jawa datang di Routa, tiba-tiba datang bawa SKT, dia cari lahannya. Kok bisa? Semoga para terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Randi.






Satu balasan terkait “PT SCM Bakal Tempuh Jalur Hukum Pembuat SKT Fiktif di Kecamatan Routa”
Menurut saya,SKT lahan yang di kecamatan routa perlu di dibentuk tiem khusus,agar pelik SKT yg berdomisili di kec.routa dan di luar kecamatan routa,dapat mengathui legalitas atas hak surat tanah yg dimiliki