Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 141 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Sulteng

Kendari – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menggagalkan penyelundupan 141 tabung gas elpiji 3 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (17/2/2023).
Plt. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan mengatakan bahwa 141 tabung gas elpiji tersebut diamankan bersama sebuah mobil pikap bernomor polisi DT 8607 BE.
“Diamankan di Jalan Poros Kendari – Morowali tepatnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Jumat (17/2) sekira pukul 03.00 Wita, ” kata Cucu, Minggu (19/2).

Lanjutnya, selain tabung gas dan mobil, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengamankan satu pelaku yang merupakan sopir dan pemilik tabung gas berinisial PO (42).
“Saat dilakukan pemeriksaan, PO tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji yang bersubsidi itu,” beber Cucu.
Cucu mengungkapkan, tujuan dari pengangkutan tabung gas itu ternyata akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pelaku memperoleh tabung gas itu dari beberapa pedagang eceran,” ungkapnya.
Cucu menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan pengemudi ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan.
“Akibat perbuatan pelaku, PO di jerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tegas Cucu.





